ACARA :
Sosialisasi Advokasi Kebijakan
Perlindungan
Tenaga Kerja Perempuan
Bissmillahirahmannirahiem
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan Syukur kita panjatkan atas kehadiran Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Esa, dimana pada kesempatan kali ini kita masih diberikan
nikmat syukur yang tak terkira, yaitu nikmat sehat sehingga kita pada hari ini
dapat berkumpul ditempat ini dalam rangka bersama – sama melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Advokasi Kebijakan Perlindungan
Tenaga Kerja Perempuan Tahun 2016.
Salawat serta salam juga kita berikan kepada Junjungan
kita Nabi Muhammad SAW Beserta para sahabat, semoga dihari yang berbahagia ini
kita senantiasa tetap dapat memberikan pengabdian kita yang terbaik bagi bangsa dan negara yang kita
cintai.
Hadirin Sekalian Yang Saya Banggakan,
Kalau kita mendengar kata perempuan, adalah sebuah
gambaran yang kita bisa ungkapkan adalah, perempuan merupakan mahluk ciptaan
tuhan yang memiliki kelemah lembutan, rasa kasih sayang terhadap keluarga, baik
itu anak – anak mereka maupun suami mereka, dan kaum perempuan adalah individu
yang memliki rasa sensitifitas yang begitu tinggi terhadap lingkungan
sekitarnya.
Namun dibalik itu semua ternyata ada sebuah kekuatan
besar yang tersimpan, perempuan dapat membuka mata dunia bahwa perempuan juga
bisa melakukan apa yang dapat diupayakan oleh seorang laki – laki, dan hal ini terbentuk
dengan istilah kesetaraan gender, dimana sekarang seperti yang kita perhatikan
bersama, banyak sekali pelaku industri, aktifis di kalangan praktisi dan
profesional, dan bahkan juga pemimpin – pemimpin di dalam negara kita bahkan
dunia internasional, dan mereka adalah kaum perempuan.
Di daerah yang sama – sama kita cintai ini salah satu
upaya pembangkitan ekonomi rakyat adalah dengan terbukanya usaha di segala
bidang, dan salah satu yang dapat kita ambil contoh adalah bidang perkebunan,
di sektor ini banyak sekali pekerja perempuan yang terlibat didalamnya,
walaupun hal ini juga dapat dilakukan oleh kaum perempuan, kita tetap tidak
bisa memungkiri bahwa posisi tawar tenaga kerja
perempuan lebih lemah dibandingkan tenaga kerja laki-laki.
Presentasi
perempuan dalam kegiatan ekonomi baik di pedesaan maupun di perkotaan diakui
sangat besar. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan
besarnya keterlibatan tenaga kerja perempuan dalam berbagai sektor pekerjaan,
baik di sektor industri, pertanian maupun perkebunan.
Dalam
bidang industri utamanya di perkotaan, belakangan ini partisipasi perempuan
menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, walaupun mayoritas berupah
rendah karena umumnya mereka adalah tenaga kerja tidak terampil dan semi
terampil.
Umumnya
pekerja perempuan tidak terlalu banyak menentukan hak-hak dasarnya, bahkan
mengerti haknya pun tidak, yang meraka tahu hanya kewajiban. Dengan kondisi
tenaga kerja perempuan seperti yang digambarkan di atas meyebabkan mereka
sering dieksploitasi oleh pengusaha atau sering diperlakukan secara tidak
adil.
Hal ini
terbukti dengan banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga
tenaga kerja perempuan seperti cuti haid dan melahirkan, hak-hak
perlindungan perempuan berkaitan dengan kodratnya (fungsi reproduksi),
kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari laki-laki, perlakuan
diskriminatif di tempat kerja, perlakuan yang tidak manusiawi, jam kerja yang
tidak menentu dan lain-lain. Bahkan mungkin ada tenaga kerja perempuan, ketika
melahirkan tidak mendapat tunjungan melahirkan, sedangkan tenga kerja laki-laki
yang istrinya melahirkan mendapat tunjangan melahirkan.
Kerugian
lain yakni dari pemotong pajak. Tenaga kerja perempuan yang telah berkeluarga
terkena pemotongan pajak lebih besar daripada tenaga kerja laki-laki, karena
perempuan dianggap berstatus lahan.
Hadirin Sekalian Yang
Saya Banggakan,
Berangkat dari ini semua, dimana kini kaum perempuan
telah juga menggeluti berbagai macam profesi seperti layaknya kaum laki – laki,
pemerintah telah memberikan sebuah instrument tentang perlindungan kepada kaum
perempuan, dengan senantiasa ,memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak –
haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis.
Pemerintah terus peduli, hal ini juga dengan terbitnya
Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang
ketenagaakerjaan, kemudian Kementrian Tenaga Kerja pun mengeluarkan sebuah
amanat melalu surat keputusan No 224/Men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang
memperkerjakan perempuan pada malam hari, dan semua ini juga menjadi
kesepakatan dunia dalam konvensi PBB UU No 7/84 tentang penghapusan diskriminasi,
Konvensi ILLO No 100 UU No 80/57 tentang pengupahan yang sama bagi laki – laki
dan perempuan yang untuk pekerjaan yang sama nilainya dan juga Pemerintah
Kabupaten Berau telah sepakat untuk senantiasa mendukung niatan baik ini dan
kemudian dituangkan dalam program kerja melalui SKPD terkait dalam hal ini
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Hadirin Sekalian
Kegiatan Sosialisasi yang saya banggakan,
Berdasarkan
permasalahan dan persoalan tenaga kerja perempuan tersebut, maka Pemerintah Daerah
merasa perlu untuk menyelenggarakan kegiatan advokasi dan sosialisasi dalam
rangka memberikan pemahaman kepada kita sekalian, guna meningkatkan
perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di tempat kerja.
Pada
prinsipnya tenaga atau pekerja baik itu laki – laki maupun perempuan adalah
merupakan sebuah asset dalam rangka upaya peningkatan nilai serta kapasitas
produksi, baik itu dalam lingkup industri maupun lingkungan formal atau bidang
lainnya.
Mari kita
bersama sama mensukseskan pembangunan bagi daerah yang sama – sama kita cintai
ini, dengan senantiasa menerapkan aspek – aspek iklim usaha yang nyaman,
mengedepankan hak – hak ketenagakerjaan dengan beberapa upaya diantaranya ;
1.
memberdayakan tenaga kerja secara
optimal dan manusiawi,
2.
mewujudkan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan,
3.
memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta
4.
meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarga
yang
sesuai undang undang no 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan
Demikian sambutan yang dapat saya sampaikan, dan mari kita jadikan kegiatan sosialisasi ini nantinya menjadikan komitmen untuk kita sekalian mencapai
cita cita yang baik bagi daerah yang sama sama kita cintai dan juga masyarakat Kabupaten Berau pada khususnya.
Sekian dan terima kasih,
Wassalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Tanjung Redeb, 10
Maret 2016,
Bupati Berau
Bupati Berau
H. Muharram, S.Pd, MM

0 komentar:
Posting Komentar