Jumat, 11 Maret 2016






SAMBUTAN BUPATI BERAU

ACARA :
Sosialisasi Advokasi Kebijakan 
Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

Bissmillahirahmannirahiem
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji dan Syukur kita panjatkan atas kehadiran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dimana pada kesempatan kali ini kita masih diberikan nikmat syukur yang tak terkira, yaitu nikmat sehat sehingga kita pada hari ini dapat berkumpul ditempat ini dalam rangka bersama – sama melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Advokasi Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Tahun 2016.
Salawat serta salam juga kita berikan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW Beserta para sahabat, semoga dihari yang berbahagia ini kita senantiasa tetap dapat memberikan pengabdian kita yang terbaik bagi bangsa dan negara yang kita cintai.

Hadirin Sekalian Yang Saya Banggakan,
     Kalau kita mendengar kata perempuan, adalah sebuah gambaran yang kita bisa ungkapkan adalah, perempuan merupakan mahluk ciptaan tuhan yang memiliki kelemah lembutan, rasa kasih sayang terhadap keluarga, baik itu anak – anak mereka maupun suami mereka, dan kaum perempuan adalah individu yang memliki rasa sensitifitas yang begitu tinggi terhadap lingkungan sekitarnya.

Namun dibalik itu semua ternyata ada sebuah kekuatan besar yang tersimpan, perempuan dapat membuka mata dunia bahwa perempuan juga bisa melakukan apa yang dapat diupayakan oleh seorang laki – laki, dan hal ini terbentuk dengan istilah kesetaraan gender, dimana sekarang seperti yang kita perhatikan bersama, banyak sekali pelaku industri, aktifis di kalangan praktisi dan profesional, dan bahkan juga pemimpin – pemimpin di dalam negara kita bahkan dunia internasional, dan mereka adalah kaum perempuan.

Di daerah yang sama – sama kita cintai ini salah satu upaya pembangkitan ekonomi rakyat adalah dengan terbukanya usaha di segala bidang, dan salah satu yang dapat kita ambil contoh adalah bidang perkebunan, di sektor ini banyak sekali pekerja perempuan yang terlibat didalamnya, walaupun hal ini juga dapat dilakukan oleh kaum perempuan, kita tetap tidak bisa memungkiri bahwa posisi tawar tenaga kerja perempuan lebih lemah dibandingkan tenaga kerja laki-laki.
Presentasi perempuan dalam kegiatan ekonomi baik di pedesaan maupun di perkotaan diakui sangat  besar. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan besarnya keterlibatan tenaga kerja perempuan dalam berbagai sektor pekerjaan, baik di sektor industri, pertanian maupun perkebunan.
Dalam bidang industri utamanya di perkotaan, belakangan ini partisipasi perempuan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, walaupun mayoritas berupah rendah karena umumnya mereka adalah tenaga kerja tidak terampil dan semi terampil.
Umumnya pekerja perempuan tidak terlalu banyak menentukan hak-hak dasarnya, bahkan mengerti haknya pun tidak, yang meraka tahu hanya kewajiban. Dengan kondisi tenaga kerja perempuan seperti yang digambarkan di atas meyebabkan mereka sering  dieksploitasi oleh pengusaha atau sering diperlakukan secara tidak adil.
Hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga tenaga kerja  perempuan seperti cuti haid  dan melahirkan, hak-hak perlindungan perempuan berkaitan dengan kodratnya (fungsi reproduksi), kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari laki-laki, perlakuan diskriminatif di tempat kerja, perlakuan yang tidak manusiawi, jam kerja yang tidak menentu dan lain-lain. Bahkan mungkin ada tenaga kerja perempuan, ketika melahirkan tidak mendapat tunjungan melahirkan, sedangkan tenga kerja laki-laki yang istrinya melahirkan mendapat tunjangan melahirkan.
Kerugian lain yakni dari pemotong pajak. Tenaga kerja perempuan yang telah berkeluarga terkena pemotongan pajak lebih besar daripada tenaga kerja laki-laki, karena perempuan dianggap berstatus lahan.
Hadirin Sekalian Yang Saya Banggakan,
Berangkat dari ini semua, dimana kini kaum perempuan telah juga menggeluti berbagai macam profesi seperti layaknya kaum laki – laki, pemerintah telah memberikan sebuah instrument tentang perlindungan kepada kaum perempuan, dengan senantiasa ,memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak – haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis.

Pemerintah terus peduli, hal ini juga dengan terbitnya Undang Undang  No.13 Tahun 2003 tentang ketenagaakerjaan, kemudian Kementrian Tenaga Kerja pun mengeluarkan sebuah amanat melalu surat keputusan No 224/Men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan perempuan pada malam hari, dan semua ini juga menjadi kesepakatan dunia dalam konvensi PBB UU No 7/84 tentang penghapusan diskriminasi, Konvensi ILLO No 100 UU No 80/57 tentang pengupahan yang sama bagi laki – laki dan perempuan yang untuk pekerjaan yang sama nilainya dan juga Pemerintah Kabupaten Berau telah sepakat untuk senantiasa mendukung niatan baik ini dan kemudian dituangkan dalam program kerja melalui SKPD terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Hadirin Sekalian Kegiatan Sosialisasi yang saya banggakan,
Berdasarkan permasalahan dan persoalan tenaga kerja perempuan tersebut, maka Pemerintah Daerah merasa perlu untuk menyelenggarakan kegiatan advokasi dan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada kita sekalian, guna meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di tempat kerja.
Pada prinsipnya tenaga atau pekerja baik itu laki – laki maupun perempuan adalah merupakan sebuah asset dalam rangka upaya peningkatan nilai serta kapasitas produksi, baik itu dalam lingkup industri maupun lingkungan formal atau bidang lainnya.
Mari kita bersama sama mensukseskan pembangunan bagi daerah yang sama – sama kita cintai ini, dengan senantiasa menerapkan aspek – aspek iklim usaha yang nyaman, mengedepankan hak – hak ketenagakerjaan dengan beberapa upaya diantaranya ;
1.      memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi,
2.      mewujudkan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan,
3.      memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta
4.      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga
yang sesuai undang undang no 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan
Demikian sambutan yang dapat saya sampaikan,  dan mari kita jadikan kegiatan sosialisasi ini nantinya menjadikan komitmen untuk kita sekalian mencapai cita cita yang baik bagi daerah yang sama sama kita cintai dan juga masyarakat Kabupaten Berau pada khususnya.

Sekian dan terima kasih, 
Wassalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Tanjung Redeb, 10 Maret 2016,
 Bupati Berau

H. Muharram, S.Pd, MM

Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar