SAMBUTAN BUPATI BERAU
ACARA :
Pelatihan Pendampingan Perempuan
Dan Anak
Korban Kekerasan di Kabupaten
Berau
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yth.
Narasumber,
Yth.
Tamu Undangan, Serta hadirin yang berbahagia.
Puji dan
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat,
rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga pada hari ini kita dapat
hadir dan bersilaturahmi pada acara ini dalam keadaan sehat wal afiat.
Penyelenggaraan
Pelatihan Pendampingan Penanganan Korban Kekerasan ini merupakan upaya
meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi kita sekalian dalam penanganan
korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Dengan
memiliki pemahaman yang baik, termasuk dalam aspek psikologis korban, maka
penanganan korban kekerasan dapat dilaksanakan dengan optimal dengan mempertimbangkan
kepentingan dan kebutuhan korban.
Mengingat
tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat berkaitan erat dengan perilaku dan
kejadian yang sangat mungkin ditemukan dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
di masyarakat kita, saya atas nama pribadi maupun atas nama Pemkab Berau
menyambut baik pelatihan konseling ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan
perhatian kita terhadap penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga di
Kabupaten Berau.
Peserta Pelatihan yang berbahagia,
Selama
ini penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya terpusat pada
pasal-pasal dalam KUHP. Padahal pasal-pasal tersebut kurang dapat mengadopsi
dan memberikan keadilan pada korban khususnya kaum perempuan dan juga anak.
Selain
pertimbangan hukum tersebut, masih ada pandangan masyarakat yang menganggap
bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan suami-istri atau
urusan intern keluarga yang bersangkutan. Dengan demikian, kasus KDRT harus
diselesaikan oleh mereka berdua atau oleh keluarga tersebut,
Kedua hal
ini harus diakui juga turut menghambat proses perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban KDRT. Terlebih sebagian besar masyarakat juga
masih berpendapat bahwa campur tangan pihak lain seperti kerabat keluarga, tetangga
dan masyarakat, maupun pemerintah dianggap kurang lazim.
Penyelesaian
lain yang sering muncul dalam kasus KDRT, khususnya bila yang menjadi korban
istri, adalah dengan perspektif UU Perkawinan, yang sebagian besar korban
kekerasan memilih melakukan perceraian. Hanya sedikit korban yang bersedia
membawa kasusnya diproses secara pidana.
Sementara,
ada lebih banyak korban KDRT yang memilih untuk diam, dan menanggungnya secara
pribadi beban psikis dan trauma yang dialaminya. Tentu saja hal ini akan merugikan
korban baik secara fisik maupun psikis dan seringkali juga tidak menyelesaikan
masalah.
Dengan
adanya pelatihan ini, saya berharap nantinya penanganan korban kekerasan,
aparat dapat membantu upaya perlindungan perempuan, terutama para istri dan
anak, dari aneka bentuk kekerasan.
Terlebih
bila diiringi dengan upaya mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa
KDRT tersebut bukan hanya urusan rumah tangga tetapi dapat juga dipidanakan.
Demikian
juga dengan sosialisasi tentang kesetaraan dalam relasi antara lelaki dan
perempuan yang harus saling menghargai dan menghormati. Bukannya untuk
menguasai atau memperlakukan lawan jenisnya yang tidak sesuai dengan
martabatnya sebagai manusia.
Saya
berharap nantinya peserta pelatihan dapat memberikan kontribusi yang positif
bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan korban kekerasan.
Dengan
bekal dari pelatihan ini, peserta dapat memahami bagaimana menangani korban
kekerasan, memahami psikologis korban yang bisa jadi mengalami trauma dan
membantu menyelesaikan permasalahan korban kekerasan yang muncul di
lingkungannya.
Saya juga
berharap agar semakin banyak anggota masyarakat yang menyadari bahwa korban
kekerasan merupakan kejahatan. Kesadaran ini nantinya dapat menumbuhkan
kemauan untuk ikut menjaga dan melindungi korban dan membawa kasusnya diproses
secara hukum.
Dengan
demikian maka masalah kekerasan meskipun terjadi di dalam rumah tangga, tidak
lagi menjadi urusan suami-istri yang bersangkutan atau urusan keluarga
tersebut, namun juga menjadi urusan publik. Kerabat keluarga dan masyarakat
dapat ikut serta melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam
keluarga tidak terjadi.
Demikian
yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Dengan mengucap “Bismillahirohmanirohim”, Pelatihan
Pendampingan Penaganan Korban Kekerasan ini saya nyatakan dibuka secara resmi.
Selamat
mengikuti acara ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan
meridhoi setiap upaya kita dalam memberikan perlindungan dan pelayanan serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tanjung Redeb, 16
Maret 2016,
Bupati Berau
H. Muharram, S.Pd, MM

0 komentar:
Posting Komentar