Rabu, 16 Maret 2016





 


SAMBUTAN BUPATI BERAU

ACARA :
Pelatihan Pendampingan Perempuan Dan Anak
Korban Kekerasan di Kabupaten Berau


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yth.   Narasumber,
Yth.  Tamu Undangan, Serta  hadirin  yang berbahagia.

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah me­lim­pahkan nikmat, rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga pada hari ini kita dapat hadir dan bersilaturahmi pada acara ini dalam keadaan sehat wal afiat.

Penyelenggaraan Pelatihan Pendampingan Penanga­nan Korban Kekerasan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi kita sekalian dalam penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dan anak. 

Dengan memiliki pemahaman yang baik, termasuk dalam aspek psikologis korban, maka penanganan korban kekerasan dapat dilaksanakan dengan optimal dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban.

Mengingat tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian yang sangat mungkin ditemukan dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita, saya atas nama pribadi maupun atas nama Pemkab Berau menyambut baik pelatihan konseling ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kita terhadap penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Berau.

Peserta Pelatihan  yang berbahagia,
Selama ini penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya terpusat pada pasal-pasal dalam KUHP. Padahal pasal-pasal tersebut kurang dapat menga­dop­si dan memberikan keadilan pada korban khususnya kaum perem­puan dan juga anak. 

Selain pertimbangan hukum tersebut, masih ada pandangan ma­sya­ra­kat yang menganggap bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan suami-istri atau urusan intern keluarga yang bersangkutan. Dengan demikian, kasus KDRT harus diselesaikan oleh mereka berdua atau oleh keluarga tersebut,

Kedua hal ini harus diakui juga turut menghambat proses perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT. Terlebih seba­gi­an besar masyarakat juga masih ber­pen­dapat bahwa campur tangan pihak lain seperti kerabat keluarga, tetangga dan masyara­kat, maupun pemerin­tah dianggap kurang  lazim.

Penyelesaian lain yang sering muncul dalam kasus KDRT, khususnya bila yang menjadi korban istri,  adalah dengan perspektif UU Perkawinan, yang sebagian besar korban kekerasan memilih melakukan perceraian. Hanya sedikit korban yang bersedia membawa kasusnya di­proses secara pidana.

Sementara, ada lebih banyak korban KDRT yang memilih untuk diam, dan menanggungnya secara pribadi beban psikis dan trauma yang dialaminya. Tentu saja hal ini akan merugikan korban baik secara fisik maupun psikis dan seringkali juga tidak menyelesaikan masalah.

Dengan adanya pelatihan ini, saya berharap nantinya penanganan korban kekerasan, aparat dapat membantu upaya perlindungan perempuan, terutama para istri dan anak, dari aneka bentuk kekerasan. 

Terlebih bila diiringi dengan upaya mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa KDRT tersebut bukan hanya urusan rumah tangga tetapi dapat juga dipidanakan. 

Demikian juga dengan sosialisasi tentang kesetaraan dalam relasi antara lelaki dan perempuan yang harus saling menghargai dan menghormati. Bukannya untuk menguasai atau memperlakukan lawan jenisnya yang tidak sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.

Saya berharap nantinya peserta pelatihan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan korban kekerasan. 

Dengan bekal dari pelatihan ini, peserta dapat memahami bagaimana menangani korban kekerasan, memahami psikologis korban yang bisa jadi mengalami trauma dan membantu menyelesaikan permasalahan korban kekerasan yang muncul di lingkungannya.

Saya juga berharap agar semakin banyak anggota masyarakat yang menyadari bahwa korban kekerasan merupakan keja­hatan. Kesadaran ini nantinya dapat menumbuhkan kemauan untuk ikut menjaga dan melindungi korban dan membawa kasusnya diproses secara hukum.

Dengan demikian maka masalah kekerasan meskipun terjadi di dalam rumah tangga, tidak lagi menjadi urusan suami-istri yang bersangkutan atau urusan keluarga tersebut, namun juga menjadi urusan publik. Kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut serta melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi.

Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Dengan mengucap “Bismillahirohmanirohim”, Pelatihan Pendampingan Penaganan Korban Kekerasan ini saya nyatakan dibuka secara resmi. 

Selamat mengikuti acara ini. Semo­ga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan meridhoi setiap upaya kita dalam memberikan perlin­dungan dan pelayanan serta mening­kat­kan kesejahteraan masyarakat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


 Tanjung Redeb, 16 Maret 2016,
Bupati Berau

H. Muharram, S.Pd, MM

0 komentar:

Posting Komentar