Sidang Paripurna DPRD Kabupaten
Berau
Pengesahan 3 (Tiga) buah Rancangan
Peraturan Daerah
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yth. Pimpinan Sidang Dewan Yang Terhormat
Yth. Anggota DPRD Berau
Yth. Unsur Muspikab Berau
Yth. Kepala SKPD, Hadirin, Undangan, Media Cetak dan
Elektronik yang saya banggakan,
Salam Sejahtera untuk kita Sekalian,
Puji dan
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat,
rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini
kita dapat hadir dan bersilaturahmi pada kegiatan kali ini, dalam Agenda Sidang
Paripurna Dewan Yang terhormat, dalam pengesahan 3 (tiga) buah Rancangan
Peraturan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah, semoga kita sekalian
senantiasa diberikan kekuatan serta hidayah oleh Allah SWT dalam menjalankan
aktifitas kita pada hari ini.
Mengawali Kegiatan kita pada hari ini, ijinkan saya atas
nama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau menyampaikan 3 (tiga) buah
raperda yang akan disahkan menjadi peraturan daerah, dimana Raperda tersebut diantaranya
adalah ;
1.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilingkungan
Pemerintahan Kabupaten Berau;
2.
Raperda tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau
Betina Produksi;
3.
Raperda tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kab. Berau
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Berau Kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kabupaten
Berau.
Ke – 3 (tiga) Raperda ini adalah merupakan sebuah instrumen dalam rangka penataan Birokrasi dalam kelembagaan yang
ada di lingkup Pemerintah Kabupaten
Berau, sehingga ketika Rencana Peraturan Daerah ini nanti berubah menjadi
Peraturan Daerah, akan benar benar tersusun dan terencana dengan baik, terpadu,
serta sistematis.
Diantara
ke 3 (tiga) buah raperda tersebut ada juga yang merupakan uapaya dalam rangka
pembenahan sebuah Peraturan Daerah, yang mana telah termaktub di dalam proledga
tahun 2016, dan juga menjadi mantap untuk bersama – sama dilakukan pencabutannya,
karna dirasakan kurang efektif dan akan berdampak sistemik bagi kelangsungan
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan daerah.
Penting
untuk menjadi perhatian kami selaku Pemerintah Daerah, untuk mengupayakan
produk produk peraturan daerah demi kelancaran serta sumber kekuatan hukum bagi
SKPD – SKPD selaku pelaksana kegiatan, untuk melakukan penatalaksanaan segala
aksi dan opsi yang diambil sehingga dengan adanya Peraturan Daerah akan menjadi
lebar langkah kita bersama untuk menyongsong tema Perubahan yang kami bawa.
Dan
kini Tema Perubahan itu telah bermetamorfosis menjadi sebuah tagline “Rakyat
Senang” yang kami harapkan Pemerintah Daerah bisa menjadi semakin fokus dalam
pembangunan yang merata sesuai cita – cita Negara Indonesia yang tertuang
melalui Konsep Nawacita.
Hadirin Sekalian Yang Saya Banggakan, Pimpinan Sidang
Dewan Yang Terhormat, Dan Anggota DPRD Berau yang kami Hormati,
Upaya atas menjadikan sebuah
Rancangan Peraturan Daerah untuk Menjadi
Sebuah Peraturan Daerah telah menjadi pembahasan yang begitu alot dan panjang dalam
internal DPRD Berau, menyamakan persepsi, melewati pembahasan yang begitu
detail, dan akhirnya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah sebagai mana yang telah saya
sampaikan tadi akan resmi menjadi Peraturan Daerah pada hari yang berbahagia
kali ini.
Konsep
utama yang menjadi harapan kami bersama adalah terwujudnya Daerah yang efektif dan menuju skala
prioritas. Melalui kesempatan yang baik ini Ijinkan saya atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau
menyampaikan beberapa penjelasan singkat mengenai 3 (tiga) Buah Raperda
yang menjadi
Peraturan Daerah :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik diLingkungan
Pemerintah Kab. Berau yang merupakan lanjutan Prolegda Sejak Tahun
2014 dan hari ini telah mendapat persetujuan DPRD untuk disahkan, Peraturan
Daerah ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan
tindak lanjut untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik yang mana Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam
Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah tujuan Raperda ini disebutkan dalam Pasal 3 ada 4 (empat) point yaitu :
1.
Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung
jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan publik;
2.
Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayan publik yang layak
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
3.
Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan ; dan
4.
Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
penyelnggaraan pelayanan publik.
2. Raperda tentang Pengendalian Pemotongan
Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produksi adalah merupakan lanjutan Prolegda dari
Tahun 2015 yang sudah dibahas bersama DPRD dan telah mendapat persetujuan DPRD
untuk disahkan, Raperda tersebut dibuat dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan
bibit ternak sapi dan kerbau serta untuk mencegah berkurangnya ternak sapi dan
kerbau produktif yang merupakan sumberdaya genetik untuk mengembangkan ternak
dan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan pada Pasal
18 ayat 3.
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Berau Nomor 14
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Berau Kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kab. Berau adalah merupakan Lanjutan Prolegda dari
Tahun 2015 yang sudah disampaikan ke DPRD dan dimasukkan kembali ke Prolegda
Tahun 2016, dibuatnya Raperda tentang Pencabutan Perda tersebut dikarenakan adanya
Penundaan atas Penyelenggaraan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau.
Sesuai
dengan Surat Usulan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Berau
Nomor : 500/166-ek.III/2015 PERIHAL Pencabutan Peraturan Daerah tentang PD.
BPR Kab. Berau tanggal 23 Juli 2015 yang
ditujukan kepada Sekretaris Daerah.
Maka
dengan adanya pencabutan Perda ini segala bentuk penyertaan Modal kepada Bank
Perkreditan Rakyat tersebut akan di Tarik kembali kedalam Kas Daerah Kabupaten
Berau
Pimpinan Sidang Dewan Yang Kami Hormati, Unsusr
Pimpinan DPRD Beserta Anggota DPRD Berau Yang Terhormat, Hadirin dan Undangan
Sekalian yang saya banggakan,
Demikian Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud. Dan pada
kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Segenap Pimpinan dan
Para Anggota Dewan yang Terhormat, atas kerjasama dan dukungan yang diberikan
dalam pelaksanaan Pembangunan di Daerah yang kita cintai ini.
Berkat dari niat yang tulus demi sebuah pengabdian,
saudara – saudara Anggota Dewan Yang terhormat tentunya telah berikrar dalam
lubuk hati untuk terus mengabdi demi menjaga semangat dan konsisten akan
komitmen kita untuk mendukung percepatan pembangunan dalam konsep melalui Visi dan Misi Perubahan yang kami
bawa dan kini telah bermetamorfosis dan bermuara pada konsep Rakyat Senang.
Dan
selanjutnya kepada segenap Pihak SKPD terkait, mari kita mulai untuk
mensosialisasikan produk Peraturan Daerah ini, untuk diketahui bersama dan
menjadi sebuah dasar bagi kita sekalian untuk melkukan tatalaksana serta
birokrasi bagi daerah yang kita cintai ini.
Semoga
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Senantiasa memberikan Hidayah, Ridho Serta
Inayah-Nya untuk kita sekalian.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Tanjung Redeb, 28
Maret 2016,
Bupati Berau
H. Muharram, S.Pd, MM
0 komentar:
Posting Komentar