Senin, 28 Maret 2016



Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Berau
Pengesahan 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Pimpinan Sidang Dewan Yang Terhormat
Yth. Anggota DPRD Berau
Yth. Unsur Muspikab Berau
Yth. Kepala SKPD, Hadirin, Undangan, Media Cetak dan Elektronik yang saya banggakan,

Salam Sejahtera untuk kita Sekalian,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah me­lim­pahkan nikmat, rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita dapat hadir dan bersilaturahmi pada kegiatan kali ini, dalam Agenda Sidang Paripurna Dewan Yang terhormat, dalam pengesahan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah, semoga kita sekalian senantiasa diberikan kekuatan serta hidayah oleh Allah SWT dalam menjalankan aktifitas kita pada hari ini.
Mengawali Kegiatan kita pada hari ini, ijinkan saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau menyampaikan 3 (tiga) buah raperda yang akan disahkan menjadi peraturan daerah, dimana Raperda tersebut diantaranya adalah ;
1.           Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau;
2.           Raperda tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produksi;
3.           Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Berau           Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah          Kab. Berau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau.

Ke – 3 (tiga) Raperda ini adalah merupakan sebuah instrumen dalam rangka penataan Birokrasi dalam kelembagaan yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau, sehingga ketika Rencana Peraturan Daerah ini nanti berubah menjadi Peraturan Daerah, akan benar benar tersusun dan terencana dengan baik, terpadu, serta sistematis.

Diantara ke 3 (tiga) buah raperda tersebut ada juga yang merupakan uapaya dalam rangka pembenahan sebuah Peraturan Daerah, yang mana telah termaktub di dalam proledga tahun 2016, dan juga menjadi mantap untuk bersama – sama dilakukan pencabutannya, karna dirasakan kurang efektif dan akan berdampak sistemik bagi kelangsungan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan daerah.

Penting untuk menjadi perhatian kami selaku Pemerintah Daerah, untuk mengupayakan produk produk peraturan daerah demi kelancaran serta sumber kekuatan hukum bagi SKPD – SKPD selaku pelaksana kegiatan, untuk melakukan penatalaksanaan segala aksi dan opsi yang diambil sehingga dengan adanya Peraturan Daerah akan menjadi lebar langkah kita bersama untuk menyongsong tema Perubahan yang kami bawa.

Dan kini Tema Perubahan itu telah bermetamorfosis menjadi sebuah tagline “Rakyat Senang” yang kami harapkan Pemerintah Daerah bisa menjadi semakin fokus dalam pembangunan yang merata sesuai cita – cita Negara Indonesia yang tertuang melalui Konsep Nawacita.

Hadirin Sekalian Yang Saya Banggakan, Pimpinan Sidang Dewan Yang Terhormat, Dan Anggota DPRD Berau yang kami Hormati,
          Upaya atas menjadikan sebuah Rancangan Peraturan  Daerah untuk Menjadi Sebuah Peraturan Daerah telah menjadi pembahasan yang begitu alot dan panjang dalam internal DPRD Berau, menyamakan persepsi, melewati pembahasan yang begitu detail, dan akhirnya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah sebagai mana yang telah saya sampaikan tadi akan resmi menjadi Peraturan Daerah pada hari yang berbahagia kali ini.

Konsep utama yang menjadi harapan kami bersama adalah terwujudnya Daerah yang efektif dan menuju skala prioritas. Melalui kesempatan yang baik ini Ijinkan saya atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau menyampaikan beberapa penjelasan singkat mengenai 3 (tiga) Buah Raperda yang menjadi Peraturan Daerah :

1.      Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik diLingkungan Pemerintah Kab. Berau yang merupakan lanjutan Prolegda Sejak Tahun 2014 dan hari ini telah mendapat persetujuan DPRD untuk disahkan, Peraturan Daerah ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan tindak lanjut untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mana Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tujuan Raperda ini disebutkan dalam Pasal 3 ada 4 (empat) point yaitu :
1.       Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
2.       Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
3.       Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ; dan
4.       Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelnggaraan pelayanan publik.

2.      Raperda tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produksi adalah merupakan lanjutan Prolegda dari Tahun 2015 yang sudah dibahas bersama DPRD dan telah mendapat persetujuan DPRD untuk disahkan, Raperda tersebut dibuat dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan kerbau serta untuk mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau produktif yang merupakan sumberdaya genetik untuk mengembangkan ternak dan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang  Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pasal 18 ayat 3.
3.      Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Berau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Berau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kab. Berau adalah merupakan Lanjutan Prolegda dari Tahun 2015 yang sudah disampaikan ke DPRD dan dimasukkan kembali ke Prolegda Tahun 2016, dibuatnya Raperda tentang Pencabutan Perda tersebut dikarenakan adanya Penundaan atas Penyelenggaraan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau.
    Sesuai dengan Surat Usulan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Berau Nomor : 500/166-ek.III/2015 PERIHAL Pencabutan Peraturan Daerah tentang PD. BPR  Kab. Berau tanggal 23 Juli 2015 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah.
    Maka dengan adanya pencabutan Perda ini segala bentuk penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat tersebut akan di Tarik kembali kedalam Kas Daerah Kabupaten Berau

Pimpinan Sidang Dewan Yang Kami Hormati, Unsusr Pimpinan DPRD Beserta Anggota DPRD Berau Yang Terhormat, Hadirin dan Undangan Sekalian yang saya banggakan,
          Demikian Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud. Dan pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Segenap Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang Terhormat, atas kerjasama dan dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan Pembangunan di Daerah yang kita cintai ini.
Berkat dari niat yang tulus demi sebuah pengabdian, saudara – saudara Anggota Dewan Yang terhormat tentunya telah berikrar dalam lubuk hati untuk terus mengabdi demi menjaga semangat dan konsisten akan komitmen kita untuk mendukung percepatan pembangunan dalam konsep melalui Visi dan Misi Perubahan yang kami bawa dan kini telah bermetamorfosis dan bermuara pada konsep Rakyat Senang.
Dan selanjutnya kepada segenap Pihak SKPD terkait, mari kita mulai untuk mensosialisasikan produk Peraturan Daerah ini, untuk diketahui bersama dan menjadi sebuah dasar bagi kita sekalian untuk melkukan tatalaksana serta birokrasi bagi daerah yang kita cintai ini.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Senantiasa memberikan Hidayah, Ridho Serta Inayah-Nya untuk kita sekalian.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 Tanjung Redeb, 28 Maret 2016,
Bupati Berau

H. Muharram, S.Pd, MM

0 komentar:

Posting Komentar